PROSES PENYELESAIAN PERKARA
![]() |
Sidang Pengadilan Agama |
Sebelum Lanjut Baca Terlebih Dahulu: PROSEDUR PERKARA CERAI TALAK
Lanjutkan Jika sudah membaca !!!
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Pemohon mendaftarkan perkara permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah.
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan.
3. a. Tahapan persidangan:
b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk menghadiri persidangan.
3. a. Tahapan persidangan:
- Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
- Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 tahun 2003);
- Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg.).
b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :
- Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.
- Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tersebut.
- Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
Baca Juga :
Jangan Lupa Follow dan Share Blog ini 😊😊😍
0 Response to "PROSES PENYELESAIAN PERKARA"
Posting Komentar